“Pamali” Seribu Larangan Kampung Adat Kuta Ciamis

banner 468x60

Diksinasinews.co.id, Ciamis – Kabupaten Ciamis Jawa Barat, memiliki salah satu budaya sejarah yaitu Kampung Adat Kuta yang masih memegang teguh tradisi dan adat jaman dahulu diera milenial saat ini.

Dengan jarak tempuh sekitar 50 Km dari Alun-alun Kabupaten Ciamis, Kampung Adat Kuta ini terletak di Ciamis Utara tepatnya di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Jawa Barat Indonesia.

banner 336x280

Pendiri Kampung Kuta adalah Aki Bumi yang konon katanya dahulu kala berkelana ke daerah hulu urung Kerajaan Galuh di tepi Sungai Cijolang.

Disebut Kampung Kuta karena letak nya tepat berada dilingkungan bukit dan gawir (Bahasa Indonesia,Tebing/Jurang).

Pemandangan rumah panggung dengan atap genting dari Rumbia atau Injuk, dan 100 persen rumah dipopoh oleh kayu dan bambu,dan menurut kepercayaan para penduduknya bentuk rumah harus panjang, yidak boleh bangunan leter L atau leter U, dan dilarang menghadap ke timur.

Sekilas memang ada benarnya juga, rumah panggung itu tahan roboh jika ada bencana gempa bumi dibandingkan dengan rumah tembok. Dan dari segi kesehatan pun sangat mendukung karena sirkulasi udara keluar masuk lebih lancar.

 

Pantangan/Larangan di Kampung Adat Kuta 

Di Kampung Adat Kuta ini terdapat beberapa pantangan atau disebut dengan istilah Pamali yang dipercaya oleh para penduduknya sampai saat ini.

banner 336x280