DiksinasiNews.co.id, Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 Provinsi Jabar Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengumumkan penetapan UMK 2023 Jawa Barat kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
“Keputusan ini menurut Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujarnya seperti yang dilansir di portal Jabarprov.go.id.
Penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. UMK kabupaten/kota 2023 Jabar yang berlaku mulai 1 Januari tahun depan tersebut rata-rata naik 7,09%.
UMK 2023 Jabar, Kabupaten Karawang paling besar di Jabar, yakni mencapai Rp5,18 juta. Diikuti Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp5,16 juta, Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,14 juta, Kota Depok Rp4,69 juta.