DiksiNasi, Kepri – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya buka suara terkait viralnya video seorang pria yang mengaku ditolak saat menukar uang logam seberat 8 kilogram.
Video berdurasi lebih dari tiga menit itu, yang diunggah akun TikTok @Yusril_Koto, menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak Jumat (13/12/2024).
Dalam video tersebut, pria itu mengklaim bahwa petugas BI menolak uangnya dan bahkan menyuruhnya membuang uang logam tersebut.
Klarifikasi BI: Tidak Ada Penolakan
Plh Kepala Perwakilan BI Kepri, Husni Naparin, membantah tuduhan tersebut dalam konferensi pers di Gedung BI Kepri pada hari yang sama.
Husni memastikan tidak ada unsur penolakan ataupun permintaan untuk membuang uang logam tersebut.
Berdasarkan penyelidikan internal, uang logam itu diketahui jatuh dari tangan pria tersebut dan kemudian dipungut oleh petugas keamanan.
“Tidak benar bahwa kami meminta uang logam itu dia buang. Dari hasil penyelidikan kami melalui rekaman CCTV dan keterangan petugas, uang tersebut dia jatuhkan oleh yang bersangkutan sendiri,” ujar Husni.
Prosedur Penukaran yang Berlaku
Husni menambahkan, penukaran uang di kantor BI Kepri hanya dapat berlangsung pada hari Selasa dan Kamis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada hari kejadian, Rabu (11/12/2024), pria tersebut datang menggunakan mobil dan membawa uang logam dalam tas jinjing.
Petugas keamanan di gerbang telah menjelaskan bahwa penukaran tidak bisa berlangsung hari itu.
Namun, pria tersebut tetap masuk dan menunggu di lobi.