DiksiNasi, Ciamis – Sering mendapat anggapan sama, tugas Propam, Paminal dan Provos Polri ternyata memiliki perbedaan signifikan.
Kedua suborganisasi di bawah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ini bertanggung jawab dalam pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri, namun dengan fungsi yang berbeda.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Tugas Paminal: Pengamanan Internal Polri
Paminal (Pengamanan Internal) bertugas menjaga keamanan di lingkungan internal Polri. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, Paminal memiliki beberapa tanggung jawab utama:
- Pengamanan Personel:Meliputi calon anggota Polri, PNS Polri, serta anggota Polri aktif.
- Pengamanan Materiil: Melindungi aset Polri, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, serta peralatan tugas.
- Pengamanan Kegiatan: Mengawasi kegiatan dan operasi kepolisian.
- Pengamanan Bahan Keterangan: Menjaga data, informasi, dan dokumen yang bersifat rahasia.
Selain itu, Paminal juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kepala Biro Paminal bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi-fungsi ini.
Tugas Provos: Penegakan Disiplin dan Ketertiban
Provos (Polisi Militer) memiliki fokus pada pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan ketertiban anggota Polri. Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Provos memiliki wewenang:
- Pemanggilan dan Pemeriksaan: Menginvestigasi anggota Polri yang diduga melanggar disiplin.
- Pembinaan Disiplin: Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pembinaan disiplin dan memelihara tata tertib.
- Sidang Disiplin: Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum.
- Pelaksanaan Putusan: Menjalankan keputusan hukuman terhadap anggota yang melanggar.
Provos bertugas mulai dari membuat laporan pelanggaran, melakukan pemeriksaan, hingga mengawasi pelaksanaan hukuman.
Propam: Pembinaan Profesi dan Pengamanan
Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri. Propam terdiri dari tiga biro:
- Biro Paminal: Mengelola fungsi pengamanan internal.
- Biro Wabprof: Bertanggung jawab atas pertanggungjawaban profesi.
- Biro Provos: Mengelola penegakan disiplin dan ketertiban.
Pengaduan masyarakat terkait penyimpangan perilaku anggota Polri, merupakan salah satu tugas Propam.
“Propam bertanggung jawab untuk memastikan integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Kepala Biro Provos Polri, Brigjen Benny Ali.
Kasus Terkini: Intimidasi Wartawan
Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah mencuatkan perhatian publik terhadap peran Propam.