DiksiNasi, Jakarta – Kepolisian Jakarta Selatan baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan selebgram terkenal Chandrika Chika dan lima rekannya, termasuk seorang atlet e-sport.
Petugas, menangkap mereka karena menggunakan ganja likuid di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Laporan Masyarakat
Menurut Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kegiatan ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di hotel tersebut.
“Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan kami, kami menemukan enam orang yang sedang mengadakan pesta narkoba,” jelas AKP Rezka.
Saat terjadi penggerebekan pada Selasa malam, (23/4/2024), polisi menemukan barang bukti berupa satu pod rokok elektronik yang berisi cairan ganja atau THC.
“Barang bukti ini digunakan secara bergantian oleh para tersangka,” tambahnya.
Positif Pengguna
Semua orang yang terlibat, petugas menyebut positif menggunakan ganja setelah menjalani pemeriksaan.
Chandrika Chika, yang telah terkenal luas di media sosial, menurut kabar telah menggunakan narkoba jenis ini lebih dari setahun.
yang membuat kasus ini mendapatkan perhatian publik yang besar.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK dan menemukan bahwa ia sudah mengenal narkotika jenis ini lebih dari satu tahun,” ungkap AKP Rezka.
Pasal yang Menjerat
Para tersangka kini menghadapi proses hukum dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini, semoga menjadi peringatan keras bagi kalangan selebriti dan masyarakat umum tentang bahaya narkotika.
Juga, menjadi edukasi tentang konsekuensi hukum yang serius dari penyalahgunaannya.