Nikita Mirzani Dinyatakan Bebas, Ini Alasannya

DIKSI SELEB0 Dilihat
banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Artis sarat akan kontroversi Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022), di ruang sidang.

Ketua majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

banner 336x280

Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dalam persidangan.

Di samping itu, proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

“Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan,” kata Dedy di hadapan Nikita Mirzani,

Pertimbangan membebaskan Nikita, kata Dedy, merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

banner 336x280