DiksiNasi, Ciamis – Pro Kontra terkait Dana Desa, kini menyeruak dengan dugaan menjadi ladang korupsi.
Tahun 2015, menandai dimulainya pengucuran Dana Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, pencairan Dana Desa dari Kementerian Keuangan melalui pemerintah kabupaten/kota menemui banyak kendala.
Sebagian dana tersebut tertahan di tingkat kabupaten/kota, sehingga belum mencapai desa-desa yang berhak menerimanya.
Hal ini mengakibatkan program pemerintah untuk percepatan pembangunan terkendala.
Penyaluran Dana Desa, selama ini tersendat akibat prosedur yang terlalu rumit.
Untuk mendapatkan dana tersebut, pemerintah kabupaten/kota harus mengeluarkan peraturan bupati terkait petunjuk teknis Dana Desa.
Selain itu, desa-desa juga perlu menyusun dan menyampaikan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
Prosedur yang berbelit ini, menjadi penghambat utama dalam penyaluran dana ke desa-desa.
“Penyaluran Dana Desa tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit,” ungkap seorang pejabat di Kementerian Keuangan. Senin, (24/06/2024).
Hal ini, menunjukkan betapa kompleksnya birokrasi yang harus dilalui sebelum dana sampai ke desa yang berhak.
Penerbitan Keputusan Bersama 3 Menteri
Untuk mempermudah prosedur penyaluran Dana Desa, Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencetuskan ide penerbitan Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Keputusan ini melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dengan terbitnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini, diharapkan proses penyaluran Dana Desa dapat dipercepat.
“Dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri, diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran Dana Desa yang hingga kini masih banyak yang belum sampai ke desa-desa yang berhak menerimanya,” kata seorang pejabat pemerintah.
Keputusan ini, diharapkan menjadi solusi bagi lambannya penyaluran Dana Desa.
Pemerintah berharap bahwa dengan langkah ini, dana dapat segera sampai ke desa-desa yang memerlukan, sehingga program percepatan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.