Dana Desa Menjadi Polemik Pro Kontra Antara Pembangunan dan Ladang Korupsi

Prosedur yang berbelit ini, menjadi penghambat utama dalam penyaluran dana ke desa-desa.

banner 468x60

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, pemerintah optimis penyaluran Dana Desa akan lebih lancar di masa mendatang.

Harapan besar tersemat pada Keputusan Bersama Tiga Menteri untuk mempercepat dan mempermudah birokrasi yang selama ini menghambat percepatan pembangunan desa.

banner 336x280

Selama periode 2016-2017, tercatat 110 kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

Penyalahgunaan ini tidak hanya melibatkan kepala desa, tetapi juga kepala daerah dan aparat penegak hukum.

Sebagaimana penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi desa dapat merambah pada upaya suap terhadap aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus tersebut.

Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa

Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ini tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan (p).

Prosedur Pelaporan Penyalahgunaan Dana Desa

Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelewengan dana desa kepada pemerintah kabupaten, khususnya Bupati dan SKPD terkait, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.

Jika ada bukti yang kuat, masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum.

Temuan ICW Tentang Korupsi Dana Desa

ICW mencatat, terdapat 110 kasus korupsi anggaran desa yang telah mendapat proses oleh penegak hukum.

Kasus ini, melibatkan 139 pelaku dengan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

Kerugian pada 2017 meningkat menjadi Rp 19,6 miliar dari Rp 10,4 miliar pada 2016.

Modus Operandi Korupsi Dana Desa

Beberapa modus korupsi dana desa yang terpantau meliputi:

  1. Membuat RAB di atas harga pasar.
  2. Mempertanggungjawabkan proyek dari sumber lain dengan dana desa.
  3. Meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi tanpa pengembalian.
  4. Pemotongan dana desa oleh pejabat kecamatan/kabupaten.
  5. Perjalanan dinas fiktif.
  6. Mark up pembayaran honorarium perangkat desa.
  7. Mark up pembayaran alat tulis kantor.
  8. Pungutan pajak/retribusi yang tidak disetorkan.
  9. Pembelian inventaris kantor untuk keperluan pribadi.
  10. Pemangkasan anggaran publik untuk perangkat desa.
  11. Kongkalingkong dalam proyek dana desa.
  12. Proyek fiktif yang memakai biaya dari dana desa.

Faktor Penyebab Korupsi Dana Desa

Korupsi dana desa dengan beberapa faktor yang menjadi penyebab, di antaranya:

  1. Kurangnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan.
  2. Terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa.
  3. Tidak optimalnya peran lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  4. Tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala desa.

Upaya Pencegahan Korupsi Dana Desa

Beberapa upaya pencegahan yang dapat terlaksana meliputi:

  1. Penguatan Fungsi Pengawasan: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan membuka akses informasi.
  2. Penindakan dan Pemberian Efek Jera: Melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan dana desa. Pemecatan bagi kepala desa atau perangkat desa yang terbukti korupsi juga menjadi satu kebutuhan.
  3. Evaluasi dan Perbaikan Penyaluran Dana Desa: Pemerintah perlu mengevaluasi dan memperbaiki sistem penyaluran dana desa agar lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.

Peran Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor adalah satu-satunya pengadilan yang berwenang menangani kasus korupsi, termasuk yang melibatkan dana desa.

Dengan penerapan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif, serta peran aktif masyarakat, semoga penyalahgunaan dana desa dapat berkurang.

Tentu saja, muncul harapan baru agar pembangunan desa berjalan sesuai harapan.


Sumber:

  1. Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Kepala Desa Hindari Penyalahgunaan Dana Desa
  2. Mengawasi Dana Desa
  3. Pengawasan Dana Desa
  4. Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Perangkat Desa
Dasar Hukum yang Mengikat:
  1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60/2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999
  7. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
banner 336x280