DiksiNasi, Ciamis – Tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis berpotensi mendapatkan perpanjangan waktu.
Meskipun masa pendaftaran yang berakhir pada 29 Agustus 2024 hanya menghasilkan satu pasangan calon, Herdat-Yana (HY), ternyata masih ada partai politik atau gabungan partai politik di Ciamis yang belum mendaftar.
Dari total 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Ciamis, hanya 15 partai yang mengusulkan pasangan HY, menyisakan 3 partai yang belum bergabung.
Pendapat Pengamat Politik
Endin Lidinillah, pengamat politik sekaligus dosen Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung Tasikmalaya, menyebutkan bahwa meskipun tahapan pendaftaran diperpanjang, peluang munculnya calon baru sangat kecil.
“Berat, peluangnya kecil” ujar Endin melalui pesan pendek Whatsapp. Sabtu, (31/08/2024).
Alasannya, tiga partai yang belum mendaftar ini tidak memenuhi syarat 7,5% suara sah untuk mengusulkan calon.
Untuk itu, diperlukan partai yang telah mendukung HY menarik diri dan bergabung dengan tiga partai tersebut agar bisa memenuhi syarat minimal.
Penyebab Munculnya Paslon Tunggal di Ciamis
HY kemungkinan akan menjadi calon tunggal di Pilkada Ciamis 2024.
Endin mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi:
- Lemahnya Fungsi Partai Politik
Partai politik di Ciamis dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana rekrutmen politik, sesuai dengan amanat UU 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Beberapa partai yang sebenarnya memenuhi syarat untuk mengusung calon secara mandiri, seperti PDIP dan PKS, tidak melakukannya. - Pragmatisme Politik di Tingkat Elit
Bergabungnya 15 partai pengusung HY bukan karena kesamaan ideologi atau visi misi, melainkan lebih karena kalkulasi politik pragmatis. - Strategi Borong Partai
Fenomena borong partai, di mana satu pasangan calon menguasai dukungan mayoritas partai, kerap terjadi dalam Pilkada di Indonesia. Dari analisis terhadap 53 calon tunggal pada Pilkada 2015-2020, terlihat bahwa strategi ini bertujuan untuk mengeliminasi kompetisi. - Minimnya Tokoh Lokal yang Kompeten
Ciamis kekurangan tokoh yang memiliki modalitas politik, sosial, budaya, dan ekonomi yang memadai untuk maju sebagai calon kepala daerah. Akibatnya, meskipun jalur independen dibuka, tidak ada calon yang mendaftar.
Kemungkinan Pilkada di Ciamis
Dengan hanya satu calon yang mendaftar, berbagai skenario bisa terjadi dalam Pilkada Ciamis.
Pertama, jika dalam proses verifikasi ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka Pilkada bisa ditunda karena tidak ada peserta.
Kedua, jika pasangan calon didiskualifikasi saat kampanye karena pelanggaran, Pilkada juga bisa mundur hingga Pilkada berikutnya.
Endin menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pemilih untuk mendukung kotak kosong.
“Kotak kosong, adalah pilihan yang terlegitimasi oleh UU kepada pemilih,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya KPU mengatur teknis kampanye bagi pendukung kotak kosong, agar ada keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.
Konotasi Baru “Kotak Kosong” di Pilkada
Deni Wiranda, pengamat politik dari Bandung, menjelaskan bahwa frasa “kotak kosong” kini memiliki konotasi baru dalam politik Indonesia, yaitu sebagai simbol dominasi dinasti politik atau kekuatan besar di daerah.
“Kotak kosong” kini diasosiasikan dengan dominasi dinasti politik atau penguasa daerah yang kuat.
Fenomena ini semakin meningkat dalam Pilkada, dari hanya 3 daerah pada 2015 menjadi 25 daerah pada 2020.