DiksiNasi, Bandung Barat – Jeje Ritchie Ismail atau Jeje Govinda bersama wakilnya, Asep Ismail, resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Dalam 100 hari pertama, mereka berkomitmen untuk membenahi birokrasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menjawab berbagai tantangan pemerintahan.
100 Hari Pertama Jeje Govinda Fokus Stabilitas
Stabilitas harga bahan pokok, perbaikan infrastruktur, dan penyelesaian polemik internal menjadi prioritas utama.
Jeje langsung bergerak cepat dengan turun ke lapangan untuk mendengar aspirasi warga.
“Kami tidak bisa hanya bekerja dari balik meja. Harus ada tindakan nyata agar masyarakat merasakan perubahan,” ujar Jeje saat meninjau pasar tradisional di Ngamprah melansir dari laman bandungbaratkab.go.id. Rabu, (05/03/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
Polemik Rotasi Mutasi Pejabat Meninggalkan Jejak Hukum
Namun, di tengah upaya membangun pemerintahan yang lebih baik, Jeje harus menghadapi persoalan besar yang diwariskan oleh pendahulunya.
Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat sebelumnya, Ade Zakir, melakukan rotasi-mutasi pejabat yang dinilai cacat hukum.
Kebijakan ini berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Bandung Barat, Rini Sartika mengajukan gugatan tersebut ke PTUN.
Rini menilai rotasi-mutasi tersebut terjadi tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga melanggar prosedur administrasi.
“Keputusan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan telah merugikan saya secara profesional,” kata Rini dalam salah satu sesi persidangan. Jum’at, (07/03/2025).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli.
Sidang PTUN dan Implikasinya bagi Pemerintahan Baru
Dalam sidang yang berlangsung di PTUN Bandung, saksi ahli dari penggugat, Prof. Dr. Sukamto Satoto, menyatakan bahwa kebijakan rotasi-mutasi tersebut cacat hukum karena terjadi setelah masa izin dari Kemendagri berakhir.
“Jika keputusan ini terbit di luar kewenangan yang sah, maka implikasinya adalah pembatalan seluruh proses yang telah berjalan,” ujar Sukamto.
Di sisi lain, saksi ahli dari tergugat, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim, menyebut bahwa meskipun terjadi keterlambatan administrasi, substansi kebijakan tetap sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Komentar