Mengejutkan! Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Asal Ciamis dengan Omzet Rp 356 Miliar

Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap TCA, seorang pria asal Ciamis yang menjadi penampung dana judi online internasional

DIKSI NEWS1162 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasi, Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap TCA, seorang pria asal Ciamis yang menjadi penampung dana judi online internasional.

Menurut sumber, TCA telah menjalankan operasinya selama tiga tahun dengan total transaksi mencapai Rp 356 miliar.

banner 336x280

Kasus ini terungkap setelah patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan oleh YR. Sabtu, (22/6/2024).

Saat interogasi, YR mengakui bahwa ia mendapat perintah dari TCA untuk membuka lima rekening bank yang dia gunakan untuk menampung dana judi online.

“Setelah interogasi, yang bersangkutan mengakui telah membuat 5 buku tabungan rekening bank atas perintah dari TCA sebagai tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, pada konferensi pers Kamis (27/6/2024).

Pada Rabu (26/6/2024) pukul 04.30 WIB, TCA berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya saat bersiap-siap melarikan diri ke Kamboja.

“Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA, terdapat transaksi dengan jumlah total sebesar Rp 356 miliar. Saat itu, TCA mau siap-siap terbang ke Kamboja dan kemudian polisi membawanya ke Polres Ciamis untuk pemeriksaan,” lanjut Jules.

Polisi juga menemukan 216 rekening lain yang TCA gunakan untuk menampung dana judi online.

“Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk,” tutup Jules.

Modus TCA

Modus operandi TCA adalah dengan menjanjikan imbalan Rp 2,5 juta kepada siapapun yang bersedia membuka rekening dan mendaftarkan layanan m-banking.

Setelah itu, rekening dan m-banking tersebut TCA kuasai tanpa sepengetahuan pemiliknya bahwa rekening itu dia gunakan untuk transaksi judi online.

“Modusnya, yang bersangkutan (TCA) ini meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, lalu mendaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut nanti akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta. Setelah semuanya jadi, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut,” jelas Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

banner 336x280