DiksiNasi, Tasikmalaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya berhasil menyelesaikan sengketa kampanye antara dua pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.
Perselisihan ini melibatkan tim paslon nomor urut 1, Nurhayati-Muslim, dan tim paslon nomor urut 2, Ivan-Dede, terkait penggunaan logo partai di alat peraga kampanye.
View this post on Instagram
Kubu paslon nomor 1 melaporkan dugaan pencatutan logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga dilakukan paslon nomor 2.
Padahal, PPP secara resmi telah mendukung paslon nomor urut 1.
“Kami menerima pengaduan dari kuasa hukum paslon nomor 1 pada Selasa, 24 September 2024,” ungkap Joko Narendro, Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya. Jumat (27/9/2024).
Dukungan Resmi dari PPP
Pengaduan ini terkait alat peraga kampanye paslon nomor 2 yang masih menampilkan logo PPP, meski partai tersebut secara resmi mendukung Nurhayati-Muslim.
Menurut Joko, keberatan ini disertai bukti kuat berupa baligo yang tersebar di tiga lokasi serta postingan di media sosial.
“Bukti yang disertakan cukup jelas, ada tiga lokasi baliho yang masih memuat logo PPP, serta konten media sosial,” kata Joko.
Gerak Cepat Bawaslu Kota Tasikmalaya
Bawaslu langsung bergerak cepat dengan menggelar mediasi pada Kamis, 26 September 2024, mempertemukan kedua kubu yang berselisih.