Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, KPUD Pastikan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

Dalam surat dengan NOMOR: 695/PL.02-Pu/3207/2024, Ketua KPUD Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa almarhum meninggal dunia pada 25 November 2024, hanya dua hari sebelum hari pemungutan suara Pilkada.

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis mengeluarkan pengumuman resmi terkait wafatnya calon wakil bupati (Cawabup) Ciamis, H. Yana Diana Putra.

Pengumuman Resmi KPUD Ciamis

Dalam surat dengan NOMOR: 695/PL.02-Pu/3207/2024, Ketua KPUD Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa almarhum meninggal dunia pada 25 November 2024, hanya dua hari sebelum hari pemungutan suara Pilkada.

banner 336x280

PENGUMUMAN CALON MENINGGAL DUNIA (PUBLISH)

“Kami memiliki kewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat terkait meninggalnya salah satu calon dari pasangan calon,” ungkap Oong, Senin (25/11/2024).

Ia menegaskan bahwa pasangan calon tetap berlaku sesuai surat suara yang sudah ditetapkan.

Proses Pilkada Tetap Berlanjut

Menurut Oong, tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Proses pemilihan tetap berlangsung, dengan ketentuan suara pada surat suara yang memuat nama almarhum juga sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024,” jelasnya.

Pengumuman ini, juga mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 ayat (7) dan (8).

banner 336x280