DiksiNasi, Jakarta – Aksi demonstrasi mahasiswa yang dengan pemicu rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terus meluas di berbagai kota di Indonesia.
Demonstrasi yang berlangsung sejak Kamis (22/8/2024) ini tidak hanya mencerminkan kemarahan publik terhadap sikap DPR, tetapi juga menyoroti ancaman terhadap demokrasi dan potensi krisis konstitusional di tanah air.
Kerusuhan di Jakarta dan Reaksi Internasional
Di Jakarta, ribuan demonstran yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil berhadapan dengan aparat keamanan di depan Gedung DPR.
Bentrokan tak terelakkan, dengan massa merobohkan pagar dan melempari polisi dengan batu.
Kerusuhan ini mengakibatkan penundaan pengesahan revisi UU Pilkada setelah DPR gagal mencapai kuorum.
Media internasional seperti Time melaporkan bahwa kerusuhan ini mencerminkan kemarahan rakyat terhadap keputusan DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kerusuhan ini memaksa badan legislatif untuk menunda pemungutan suara mengenai perubahan kontroversial pada undang-undang pemilu,” tulis Time.
Demonstrasi Meluas ke Berbagai Kota
Selain Jakarta, demonstrasi juga terjadi di berbagai kota lain, termasuk Semarang, Surabaya, dan Garut.
Di Surabaya, ribuan mahasiswa memadati kawasan depan gedung DPRD Jawa Timur. Aksi diwarnai kericuhan ketika sebagian demonstran melempari aparat dengan botol.
Anggota DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa, turun ke jalan dan berjanji akan mengawal putusan MK.
“Masalah belum selesai. KPU harus merevisi PKPU agar sejalan dengan putusan MK,” ujar Yordan saat berorasi di depan massa.
Di Garut, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi yang berakhir dengan kericuhan.
Polisi terpaksa membubarkan massa setelah terjadi pelemparan batu yang menyebabkan kaca jendela lobi Gedung DPRD Garut pecah.