Kabupaten Ciamis Resmikan Kampung Zakat ke-6 di Desa Mekarjaya

Camat Baregbeg, Dede Hendara, memberikan apresiasi kepada warga dan pemerintah desa Mekarjaya.

“Kami bersyukur, semoga program ini membawa maslahat dan manfaat untuk masyarakat. Kami mendorong desa lain agar juga bergerak dalam gerakan infaq dan sedekah,” katanya.

H. Wahidin, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, menyebut program Kampung Zakat sebagai program unggulan nasional.

“Ini adalah program prioritas Kemenag. Dari Ciamis, kini sudah ada enam desa yang diakui secara nasional sebagai Kampung Zakat: Penyingkiran, Maparah, Margaharja, Cisontrol, Pandaringan, dan Mekarjaya,” jelasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras UPZ Desa Mekarjaya yang telah menunjukkan kinerja membanggakan.

“Kami berharap UPZ terus berkembang, jangan statis. Penilaian kelayakan memang ditentukan oleh Baznas,” tambahnya.

Baznas: UPZ Bukan Beban, Tapi Solusi Kehidupan

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Lili Miftah, menyampaikan tausiyah yang menekankan pentingnya zakat sebagai bagian dari ketentuan Allah SWT.

“Yang masuk neraka itu bukan orang miskin, tapi orang kaya yang tidak mau berzakat. Maka kasihanilah orang kaya. Karena harta itu titipan Allah dan di dalamnya ada hak orang lain,” katanya.

Ia menjelaskan efektivitas program kencelengisasi di Ciamis.

“Sebelum ada kencelengisasi, pengumpulan zakat hanya Rp3 juta per bulan. Setelah diterapkan, jadi Rp12 juta per bulan. Bahkan uang 500 perak dari celengan bisa menolong orang sakit,” ujarnya.

Baznas Ciamis juga pernah menjadi Juara Umum Baznas Jawa Barat 2022, karena dinilai sukses menggerakkan banyak kampung zakat.

“UPZ itu bukan beban, tapi solusi. Kita latih masyarakat jadi tukang memberi walau cuma 500 perak,” tandasnya.