Bahkan, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, usia pensiun dapat melar hingga 65 tahun.
Rapat di Hotel Mewah Picu Kontroversi
Dalam proses pembahasan RUU ini, muncul kontroversi terkait lokasi rapat yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, bukan di gedung DPR.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membela keputusan ini dengan alasan urgensi pembahasan dan efisiensi kerja.
“Aturan membolehkan rapat dengan urgensi tinggi berlangsung di luar gedung DPR. Hotel yang terpilih juga memiliki kerja sama tarif dengan pemerintah,” ujar Indra. Sabtu, (15/03/2025).
Namun, langkah ini tetap menuai kritik, mengingat pemerintah tengah mengampanyekan efisiensi anggaran.
Indra mengklaim bahwa DPR masih memiliki cadangan anggaran yang mencukupi untuk membiayai pembahasan RUU TNI, yang dia anggap sebagai prioritas dalam Prolegnas 2025.
Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/02/2025) telah menyetujui RUU ini untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Presiden RI juga telah mengeluarkan Surat Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 sebagai dasar pengusulan RUU ini sebagai inisiatif pemerintah.
Beberapa poin penting dalam revisi ini mencakup kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit, serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.
Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas, memastikan pembahasannya akan terus berlanjut dalam waktu dekat.
Kendati demikian, polemik terkait revisi ini masih jauh dari usai.
Publik dan para ahli terus mempertanyakan apakah perubahan ini murni untuk kepentingan pertahanan negara atau justru membuka kembali ruang bagi keterlibatan militer dalam ranah sipil yang dapat mengancam demokrasi.