DiksiNasi, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.125P yang terbit pada 16 Oktober 2024.
Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa tugasnya berakhir pada 17 Oktober 2024.
Setelah berhenti dari posisinya sebagai Pj Gubernur, Heru Budi akan kembali ke perannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih ke Teguh Setyabudi
Dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi, Presiden Jokowi menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Teguh Setyabudi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Mendagri, akan secara resmi melantiknya pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Penunjukkan Teguh sudah sesuai dengan Keppres No. 125P yang sama, di mana Jokowi mengangkatnya untuk melanjutkan kepemimpinan DKI Jakarta hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 mendapat pelantikan pada Februari 2025.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Jokowi memberhentikan Heru Budi dengan hormat dan memilih Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur yang baru setelah melalui proses evaluasi.