DiksiNasi, Bandung – Polda Jawa Barat membuat pengumuman mengejutkan dengan menghapus dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Keputusan ini memicu kebingungan dan kekecewaan dari keluarga korban serta pengacara terkenal Hotman Paris.
Pernyataan Resmi Polda Jabar
Pengumuman ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, yang menyatakan bahwa hanya satu tersangka, Pegi Setiawan alias Perong, yang kini masuk dalam DPO.
“DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan),” kata Abast.
Kebingungan ini, menurut Kombes Pol Surawan dari Polda Jabar, disebabkan oleh pernyataan yang berbeda-beda selama proses pemeriksaan.
“Sejauh ini, fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11,” tegasnya.
Tanggapan Hotman Paris dan Kekecewaan Keluarga Korban
Pernyataan ini berbeda dengan putusan pengadilan yang mencatat ada tiga DPO dalam kasus ini.
Hotman Paris, pengacara keluarga Vina, menyatakan keheranannya karena berdasarkan amar putusan pengadilan, ada tiga DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi.
“Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana tercantum ada 3 DPO! Kasus Vina Cirebon,” tulis Hotman Paris di akun media sosialnya pada Minggu (26/5/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Marliana, kakak kandung Vina, juga mengungkapkan kekecewaannya atas perubahan jumlah DPO ini.