DiksiNasinews.co.id, Pangandaran – Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata telah melakukan tindakan penonaktifan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dani Hamdani, karena terbukti melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dan intimidasi terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih muda, Husein Ali.
Bupati Pangandaran mengundang Husein Ali Rafsanjani untuk membahas laporan adanya dugaan praktik pungli yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat. Setelah pertemuan tersebut, Bupati Jeje Wiradinata langsung mengadakan rapat terbatas bersama beberapa pimpinan Pemkab Pangandaran.
“Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya,” singkat Jeje.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat yang berlangsung selama lebih dari satu jam, dan salah satunya adalah penonaktifan Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani. Sementara itu, terkait dugaan pungli terhadap ASN, Bupati membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh wakil bupati dan sekretaris daerah.
Dani Hamdani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melaporkan kekayaannya senilai Rp5,1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25 Januari 2023. Dani terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh seorang guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan penghentian sementara dari jabatannya.