Kontroversi Kepbup Ciamis: Keterbukaan Informasi Dipertanyakan, Masyarakat Resah

Beberapa pihak menilai kebijakan ini berpotensi menutup ruang kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Keputusan Bupati (Kepbup) Ciamis Nomor 500.12/Kpts.26-HUK/Sek/Tahun 2024 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan menuai polemik di tengah masyarakat.

Penetapan kebijakan pada 19 Agustus 2024 ini membatasi akses publik terhadap sejumlah informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kebijakan Baru, Protes Meluas

Masyarakat dan kalangan akademisi mempertanyakan urgensi serta transparansi dalam proses perumusan aturan tersebut.

Beberapa pihak menilai kebijakan ini berpotensi menutup ruang kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bahkan, seorang warga telah mengadukan peraturan ini ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.

Akademisi: Kebijakan Ini Menghambat Transparansi

Endin Lidinillah, akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik dari Ciamis, menilai langkah pemerintah daerah ini justru bertentangan dengan semangat keterbukaan yang selama ini pemerintah gaungkan.

“Di era digital seperti sekarang, justru keterbukaan informasi yang menjadi kunci kepercayaan publik. Jika informasi terlalu banyak pembatasan, bagaimana masyarakat bisa mengawasi jalannya pemerintahan?” ujarnya, mengutip GaluhUpdate.com.  Senin (03/03/2025).

Ia menekankan bahwa prinsip transparansi adalah elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Kebijakan seperti ini justru menciptakan kesan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi,” tambahnya.

Diskominfo Ciamis Beri Respons Berbelit

Upaya klarifikasi dari media terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ciamis justru memperkuat dugaan ketertutupan.

Kepala Diskominfo Ciamis, Tino Armyanto, memilih mengarahkan pertanyaan wartawan ke bawahannya.

banner 336x280