DiksiNasi, Jakarta – Kasus mafia akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru.
Polisi kini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait jaringan kejahatan ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa sejauh ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
DPO Tersangka dan Keterlibatan Keponakan Megawati
Selain itu, empat tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami juga mendalami indikasi korupsi yang melibatkan beberapa oknum di Komdigi,” ujar Karyoto pada konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar hingga agen pencari situs.
Salah satu nama yang mencuat adalah Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati Soekarnoputri, yang diduga memverifikasi situs judi agar tidak terblokir.
Pengungkapan Kasus dan Politisi Terkenal
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyebut pengungkapan keterlibatan Alwin sebagai upaya politisasi hukum. “Kasus ini diungkap pada masa tenang Pilkada. Ini jelas penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik,” kata Chico dalam keterangan tertulisnya.