DiksiNasi, Ciamis – Kontroversi PP Kontrasepsi, ramai menjadi perbincangan di masyarakat umum karena menuai keresahan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja terbit menuai protes keras dari berbagai kalangan, khususnya di Kabupaten Ciamis.
Salah satu poin kontroversial dalam peraturan ini adalah Pasal 103, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Kebijakan ini, menuai anggapan dari banyak pihak dapat menimbulkan permasalahan etis dan moral yang serius.
Poros Indoor Suarakan Kekhawatiran
Poros Indoor, sebuah organisasi pemerhati kebijakan pemerintah di Ciamis, juga turut menyuarakan kekhawatirannya.
Prima MT Pribadi, salah satu tokoh sentral dari Poros Indoor, menegaskan bahwa PP 28 Tahun 2024 dapat menimbulkan keresahan publik.
Ia mengungkapkan rasa kecewa dan keprihatinannya terhadap peraturan tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap generasi muda.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap masa depan generasi muda, saya, Prima MT Pribadi dari Poros Indoor, merasa miris dan sangat kecewa terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja usia sekolah,” ujar Prima dalam pernyataannya. Sabtu, (16/08/2024).
Menurutnya, kebijakan ini seolah-olah membuka ruang bagi perilaku seksual di kalangan anak sekolah dengan alasan “seks aman dan sehat.”
Lebih lanjut, Prima mengkritik keras kebijakan tersebut, dengan mengatakan bahwa langkah ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, terutama Islam, tetapi juga melanggar norma budaya Indonesia.