DiksiNasi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.
Komitmen lembaga antirasuah ini tidak hanya menyasar pemberi dan penerima suap, tetapi juga menelusuri jejak kebijakan di balik distribusi dana publik.
Tekanan publik yang meningkat turut mendorong KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
KPK Fokus Bongkar Skema Dana Hibah
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidik terus menggali mekanisme pencairan dan penunjukan penerima dana hibah.
Tim telah menemukan pola yang melibatkan berbagai aktor, termasuk politisi dan pihak swasta.
“Kami menelusuri jalur birokrasi dan pengaruh politik yang berperan dalam proses hibah Pokmas. Fokus kami adalah membongkar skema yang memperkaya oknum melalui anggaran negara,” kata Setyo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/06/2025).
Dalam proses itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah, setelah yang bersangkutan absen pada pemanggilan pertama 20 Juni lalu.
Gubernur Absen, Publik Desak Transparansi
Absennya Khofifah dalam pemeriksaan memicu reaksi publik.
Banyak pihak mempertanyakan komitmen pejabat publik terhadap transparansi anggaran.
KPK membenarkan bahwa Khofifah mengirim surat penjadwalan ulang karena berada di luar negeri.
“Benar, kami menerima surat dari Gubernur tertanggal 18 Juni. Ia meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menegaskan bahwa Gubernur mustahil tidak mengetahui alur pengelolaan dana hibah.
“Ya pasti tahu. Dana hibah kan keluar atas nama Gubernur,” kata Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Komentar