DiksiNasi, Ciamis, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Perpanjangan ini terjadi setelah evaluasi pendaftaran sebelumnya yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan tujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi pasangan calon yang belum mendaftar.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramadani, menegaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan Pasal 54C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan terkait lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa proses Pilkada berjalan lebih inklusif, sehingga partisipasi politik masyarakat meningkat. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran,” kata Oong pada acara sosialisasi di Aula Hotel The Priangan, Sabtu (31/08/2024).
Perpanjangan ini juga merujuk pada Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan aturan pencalonan, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang memuat pedoman teknis pendaftaran dan penetapan pasangan calon dalam Pilkada.
Perpanjangan pendaftaran, akan berlangsung hingga 4 September 2024.
Langkah ini, menurut Oong, diambil untuk menjaga transparansi dan demokrasi dalam proses pemilihan.
Menjaga Partisipasi Politik
Oong menjelaskan bahwa selama masa perpanjangan, KPU akan terus menyosialisasikan informasi terkait tahapan dan persyaratan pendaftaran kepada masyarakat serta pasangan calon.
“Kami berharap, dengan perpanjangan ini, lebih banyak pasangan calon yang memenuhi syarat dapat mendaftar. Sehingga Pilkada 2024 berlangsung lancar, transparan, dan demokratis,” tambahnya.
Namun, perpanjangan ini memicu diskusi terkait dinamika politik di Ciamis.
Mengutip detik.com, Pengamat Politik dan Dosen Ilmu Politik Universitas Galuh (Unigal), Agus Dedi, mengkritisi partai politik di Ciamis yang dia nilai kurang baik dalam kaderisasi.