DiksiNasi, Gorontalo – Link Video asusila antara seorang guru dan murid di Gorontalo menjadi perbincangan di Twitter dengan tagar “GURU”.
Namun demikian, kasus ini juga menarik perhatian dari segi hukum karena dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, seorang guru MAN Gorontalo menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Fakta-fakta mengejutkan mengenai video yang viral ini akhirnya terungkap.
Video tersebut menunjukkan gambaran yang jelas tentang aktivitas seksual antara seorang guru dan murid di dalam sebuah ruangan kosong.
Guru tersebut terlihat berbaju hitam, sementara siswi yang terlibat mengenakan seragam biru dan kerudung putih.
Kedua individu ini terlihat sangat akrab dan tidak ada tanda-tanda keraguan dalam melakukan tindakan tersebut.
Ternyata, adegan ini direkam secara sembunyi-sembunyi dan viral dengan sangat cepat.
Namun, kasus viral ini mengungkapkan beberapa fakta menarik.
Salah satunya adalah bahwa video tersebut awalnya disebarluaskan oleh seorang siswi dari sekolah tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat siswi tersebut menggunakan seragam pramuka dan sengaja memasang kamera di ruangan tersebut.
Bantahan Kepala Sekolah
Namun, Kepala Sekolah MAN 1 Gorontalo, Rommy, menjelaskan bahwa siswi yang merekam video tersebut bukanlah siswa dari sekolah mereka karena seragam yang dia kenakan berbeda.
“Lihat saja dari seragamnya, di hari itu yang menggunakan batik, baju khas di sekolah kami, sedangkan yang memakai seragam pramuka bukan siswa kami,” ujar Rommy. Jum’at, (27/09/2024).
Selain itu, Rommy juga menceritakan bahwa istri pelaku sebenarnya telah merasa curiga sejak tahun 2023.
Namun, pada saat itu, pelaku dan korban membantah memiliki hubungan khusus ketika pihak sekolah menanyainya.
Baru pada bulan Agustus 2024, istri pelaku mendatangi Rommy sebagai kepala sekolah tempat suaminya bekerja dan mengungkapkan kecurigaannya tentang hubungan suaminya dengan salah satu siswi di MAN 1 Gorontalo.
Jeratan Hukum
Guru MAN Gorontalo yang berusia 57 tahun tersebut sekarang terjerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena melakukan hubungan seksual dengan siswi berusia 16 tahun.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, telah menegaskan bahwa guru tersebut saat ini telah mendapat status sebagai tersangka.