Heboh, Youtuber Kondang Ciamis Dituding Langgar Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dalam Vlognya, Netizen Ramai Mencecar

DIKSI NEWS115 Dilihat
banner 468x60

Seorang aktivis yang berasal dari Kabupaten Ciamis, yang memilih untuk menyamarkan identitasnya, memberikan pandangannya mengenai insiden ini. Menurutnya, tugas seorang influencer, baik di platform Instagram maupun YouTube, adalah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Dia berkata, “Ketika saya melihat video ini, saya merasa sangat prihatin. Melihat seorang influencer, mempromosikan situs taruhan online yang dapat merusak masyarakat adalah suatu hal yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah maupun pihak berwenang, harus lebih memperhatikan.”

banner 336x280
Dia juga berharap kinerja pihak berwenang, terutama Polres Ciamis, untuk memberikan tindakan nyata terhadap kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan ini sudah jelas merupakan pelanggaran hukum dan tindakan pidana.

Dia menunjuk pada kasus sebelumnya YouTuber Perdian Paleka, harus berurusan dengan pihak berwajib. Perdian tertangkap basah, mempromosikan situs taruhan online secara terang-terangan.

“Saya, sebagai warga yang peduli terhadap masa depan generasi kita. Saya mendukung Polres Ciamis, untuk mengambil tindakan tegas terhadap video yang saat ini sedang viral. Kabarnya, influencer tersebut berasal dari Ciamis dan pengikutnya adalah kaum muda,” tandasnya.

Menurut informasi dari hukumonline.com, dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE, terdapat larangan terhadap aktivitas judi online yang bunyinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mendapat hukuman pidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sejumlah maksimal Rp1 miliar.

banner 336x280