Aturan Pakaian Dinas Baru untuk PNS dan PPPK Mulai Berlaku Mei 2024, Bagaimana di Ciamis?

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Menjadi Acuan, Instansi Wajib Tahu!

DIKSI NEWS56 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan aturan baru mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

banner 336x280

Rincian Aturan Pakaian Dinas

  • Pakaian Dinas Harian (PDH) PNS:
  1. Senin dan Selasa: PDH berwarna khaki.
  2. Rabu: PDH dengan kemeja putih dan celana atau rok hitam.
  3. Kamis atau Jumat: PDH batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.
  • Pakaian Dinas Harian (PDH) PPPK:
  1. Senin hingga Rabu: Kemeja putih dan celana atau rok hitam.
  2. Kamis atau Jumat: Batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL):
  1. Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.
  2. Camat atau lurah mengenakan PDL saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
  • Pakaian Dinas Upacara (PDU):
  1. Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
  • Batik Korpri:
  1. PNS memakainya saat upacara ulang tahun Kopri, setiap tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan Korpri.

Pentingnya Seragam PNS dan P3K

Aturan ini berlaku mulai Mei 2024 dan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah wajib mematuhinya, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.

Kebijakan ini bertujuan untuk menstandarkan seragam sebagai identitas resmi PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas kedinasan mereka.

“Pakaian dinas ini, menjadi identitas bagi PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas kedinasan di pemerintah daerah,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Implementasi dan Pengawasan

Setiap instansi pemerintah daerah wajib untuk memastikan seluruh ASN memahami dan mematuhi ketentuan ini.

Pakaian dinas tidak hanya mencerminkan kedisiplinan dan profesionalitas ASN, tetapi juga berfungsi sebagai upaya penyeragaman penampilan di lingkungan kerja pemerintah.

banner 336x280