DiksiNasi, Cirebon – Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Pegi Setiawan alias Perong, salah satu dari tiga buronan tersangka pembunuh Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/05/2024) dan pada Rabu (22/05/2024), petugas menggeledah rumah yang diduga tempat tinggal Pegi di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mengutip detik.com, warga sekitar, Masniah (51) memberikan keterangan jika rumah yang digeledah adalah kediaman nenek Pegi.
“Pegi tinggal di sini bersama ibunya dan tiga adiknya di rumah neneknya,” ujar Masniah.
Warga lain menyebutkan bahwa Pegi baru bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung selama sepekan terakhir.
“Setahu saya belum lama, kira-kira seminggu terakhir pergi ke Bandung ikut jadi kuli bangunan sama bapaknya,” jelas Masniah.
Prosedur Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari prosedur penyidikan.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang bisa membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kami tangani,” kata Anggi.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam dari pukul 13.30 hingga 16.30 ini bertujuan untuk menemukan barang-barang bukti yang relevan.
Namun, Anggi tidak menjelaskan secara rinci barang apa saja yang telah petugas amankan.
“Karena sifatnya penyidikan, mohon maaf belum dapat kami sampaikan secara rinci. Perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut melalui bagian Kehumasan,” tambahnya.
Status Masih Terduga Pelaku
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Pegi saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku.
“Status Pegi saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus DPO. Harus melalui proses tertentu, sampai penetapan tersangka,” ujar Jules.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memeriksa Pegi.