Kasus Pencabulan di Ciamis: Ayah Tiri Jadi Tersangka, Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak

Tanggung Jawab Bersama: Kasus di Cijeungjing Ungkap Rentannya Anak dalam Lingkungan Keluarga

DiksiNasi, CIAMIS — Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Ciamis, kali ini melibatkan seorang ayah tiri berinisial Y (39), warga Kecamatan Cijeungjing.

Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban, setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Korban yang duduk di bangku SMP itu selama ini tinggal serumah dengan pelaku dan ibunya.

Pencabulan Ayah Tiri Ciamis, Polisi Mencokok Tersangka

Menurut keterangan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, korban sempat menyimpan trauma karena diancam pelaku untuk tidak bercerita kepada siapa pun.

Namun akhirnya, korban berani membuka suara kepada ibunya.

Laporan kemudian disampaikan ke polisi pada 7 Mei 2025.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya. Setelah laporan diterima, kami langsung mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Akmal. Senin, (12/05/2025).

Ancaman dan Rayuan Jadi Modus Pelaku

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tindakan cabul pelaku terjadi secara berulang di dalam rumah saat situasi sepi.

Pelaku menggunakan bujuk rayu dan ancaman, bahkan sempat memberikan sejumlah uang agar korban diam.

“Tindakan ini menunjukkan adanya pola manipulasi dalam lingkup keluarga. Korban menjadi sasaran karena merasa tak berdaya,” kata Kapolres.

Pelaku menurut keterangan, mulai tinggal bersama korban sejak menikahi ibu korban pada tahun 2020.

Menurut pihak kepolisian, hubungan keluarga yang semestinya menjadi ruang aman justru pelaku memanfaatkannya untuk mendekati anak tiri yang masih di bawah umur.