-
Winarno (Kendal) – sopir truk pengangkut
-
Ibrahim (Kendal) – operator crane
-
Yanto (Pemalang) – pihak yang menerima dan menjual alat berat
Namun yang mengejutkan, ada keterlibatan seorang anggota TNI AU yang berdinas di Bandung.
“Satu tersangka lain adalah anggota TNI AU yang berdinas di Bandung. Perannya adalah berkolaborasi dengan ketiga tersangka ini. Penanganannya dilimpahkan ke instansi berwenang,” tambah Kapolres.
Delapan Aksi Sejak 2019, Polisi Masih Kejar Bukti Lain
Dari pengakuan para pelaku, sindikat ini bukan baru berdiri.
Mereka mengaku telah melakukan pencurian di delapan titik sejak tahun 2019.
Lokasi sasaran sindikat ini, mencakup Ciamis, Cianjur, dan Sukabumi, dengan sasaran alat berat milik proyek-proyek pemerintah.
“Lokasi pencurian mencakup wilayah Cikoneng Ciamis, Cianjur, dan Sukabumi. Semua alat berat itu milik Dinas PUPR Provinsi,” terang Akmal.
Hingga kini, baru tiga dari delapan alat berat yang berhasil petugas amankan.
Lima lainnya masih dalam proses pelacakan.
Jeratan Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas tindakan kejahatan tersebut, para tersangka terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.