DiksiNasi, Ciamis – Kabar baik menjelang Hari Raya Idul Adha 2024 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 yang dinantikan akan segera dicairkan oleh PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran dana pensiun PNS.
Pembayaran gaji ke-13 ini akan dimulai pada 3 Juni 2024, menjelang Idul Adha yang jatuh pada 17 Juni 2024.
Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Yoka. Senin, (27/05/2024).
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan 1
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS mencakup beberapa komponen utama, yang besarnya telah mendapatkan ketetapan dari pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS.
Berikut adalah besaran gaji pokok untuk PNS Golongan I di tahun 2024:
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen:
- Gaji Pokok: Telah naik sebesar 8% untuk tahun ini.
- Tunjangan Keluarga: Besarannya 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak (maksimal tiga anak).
- Tunjangan Pangan/Makan: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022, PNS Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp35 ribu per hari, Golongan III Rp37 ribu per hari, dan Golongan IV Rp41 ribu per hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Menjadi hak PNS jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan Kinerja: Penentuannya oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan Peraturan Presiden yang berlaku.
Pembayaran gaji ke-13 ini juga tidak terdapat potongan iuran, kredit pensiun, dan sejenisnya, kecuali pajak penghasilan.