Selain daripada itu, disabilitas juga berhak mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun verbal.
Senada dengan itu, Ketua National Paralympic Comitte Indonesia (NPCI) Kabupaten Ciamis Oman Hidayat juga sangat menyesalakan atas tindakan dari Kabid Dinsos tersebut kepada seorang penyandang disabilitas. Pasalnya seorang ASN seharusnya bisa melayani masyarakat tanpa pandang bulu dan bisa memberikan contoh yang baik.
“Sangat disesalkan, padahal bisa dibicarakan dengan baik-baik jangan sampai menimbulkan gejolak,” kata Oman Hidayat dihubungi melalui telepon selluler Rabu (28/12).
Atas kejadian yang menimla penyandang disabilitas tersebut, perlu dilakukan langkah tegas, bukan hanya sekadar klarifikasi semata. Bahkan, menurutnya perlu dilakukan upaya yang lebih komprehensif, seperti pemberian peringatan bahkan sanksi. (red)