Petugas Mengamankan 2 Orang Paska Ricuhnya Penertiban PKL di Puncak Bogor

banner 468x60

“Penggunaan rest area ini sangat penting, karena tidak hanya memberikan jaminan usaha bagi pedagang, tetapi juga menjamin kenyamanan dan keamanan mereka,” ujar Asmawa.

Penataan ini, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 Grup G.

banner 336x280

Peraturan ini, membahas tentang penertiban bangunan tanpa izin.

Keputusan mengambil langkah ini,  untuk menjaga estetika dan keasrian kawasan Puncak serta mengurangi kemacetan.

Asmawa menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah penggusuran, melainkan penertiban dan penataan kawasan.

“Penolakan itu biasa, ini sebenarnya bukan penggusuran. Kami lakukan penertiban kawasan Puncak Bogor,” katanya usai audiensi dengan perwakilan pedagang di Rest Area Gunung Mas.

Meski sempat terjadi dialog antara Asmawa dan para pedagang yang melakukan aksi demo, penertiban tetap berlanjut.

“Pemerintah pusat telah menyiapkan rest area dengan anggaran yang cukup fantastis, tapi tidak mereka manfaatkan selama ini,” jelas Asmawa.

Penertiban ini semoga dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi para pedagang dan masyarakat sekitar.

Harapan lain, mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Bogor.

banner 336x280