Penganiayaan Ronald sang Putera Mahkota Anggota DPR-RI Berujung Kematian Andin

DIKSI NEWS4 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jumat (6/10/2023).

banner 336x280

Kombes Pasma Royce menyatakan, “Tersangka dijerat pasal 351 dan/atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara.”

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman, serta rekaman CCTV. Nama Gregorius Ronald Tannur juga tertulis dengan jelas pada kertas barang bukti. Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan Mapolrestabes Surabaya.

“Saat ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolrestabes Surabaya,” ucap Kombes Pasma.

Korban, Dini Sera Afrianti, meninggal akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur. Mereka berdua telah menghadiri sebuah undangan pesta di Blackhole KTV Club pada tanggal 4 Oktober 2023. Setelah cek-cok di dalam room VIP klub tersebut, penganiayaan terjadi.

Penganiayaan ini, bermula saat mereka keluar dari ruang karaoke. Korban mulai mendapat penganiayaan di dalam lift. Tersangka memukul dan melindas korban dengan mobilnya hingga menyebabkan kematian korban. Tersangka kemudian membawa tubuh korban ke apartemen setelah penganiayaan tersebut.

banner 336x280