Ciamis,Diksinasinews.co.id,– Dalam upaya mendorong layanan kesehatan yang semakin bersih dari praktik maladministrasi, RSUD Kawali Kabupaten Ciamis menggandeng Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, yang digelar pada 30–31 Juli 2025.
Acara berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Utama RSUD Kawali dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, RSUD Ciamis, serta para pemangku kepentingan lainnya. Sebanyak 42 peserta terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
Bimtek ini tidak hanya menjadi ajang penguatan kapabilitas teknis, tetapi juga sebagai strategi jangka panjang untuk menata ulang mekanisme pengaduan yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui pendekatan partisipatif dan materi dari Ombudsman, peserta diajak memahami hak-hak masyarakat dan kewajiban rumah sakit sebagai penyelenggara layanan publik.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Rudi, SE, dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun sistem pengaduan yang tidak hanya formalitas.
“Pengelolaan pengaduan harus benar-benar menjawab harapan masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan satu pun aduan tidak terselesaikan. Semua harus ditangani dengan transparan, objektif, dan adil,” tegasnya.
Kegiatan ini juga merespons amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 mengenai kewajiban penyelenggara layanan publik dalam menata mekanisme pengaduan.
Komentar