DiksiNasi, Jakarta – Pencarian tentang ‘seragam sekolah baru 2024’ terus menjadi sorotan utama di Google Trends Indonesia. Namun, berdasarkan informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), belum ada aturan resmi terkait seragam sekolah baru untuk tahun 2024. Aturan terbaru terkait seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.
Menteri Nadiem Menggarisbawahi Kebebasan Pilihan dalam Memilih Seragam
Meskipun demikian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara tegas menyatakan bahwa orang tua atau wali siswa memiliki kebebasan untuk memilih seragam sekolah bagi anak-anak mereka. Dalam kunjungannya ke Kalimantan Barat pada tanggal 25 Oktober 2022, Mendikbudristek menegaskan, “Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya.”
Aturan Seragam Sekolah yang Berlaku: Permendikbudristek No 50 Tahun 2022
Masih menjadi rujukan tentang seragam sekolah, tercantum dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. Jum’at, (12/04/2024).
Aturan ini menetapkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah baru setiap kali kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.
Rincian Aturan Seragam Sekolah Menurut Permendikbudristek No 50 Tahun 2022
Seragam Nasional Untuk :
– SD dan SDLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
– SMP dan SMPLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
– SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
– Seragam nasional: Senin, Kamis, dan hari pelaksanaan upacara bendera.
– Seragam pramuka dan seragam khas sekolah: masing-masing sekolah, menentukan penggunaannya.
– Pakaian adat: hari atau acara adat tertentu, sesuai kebijakan masing – masing sekolah.
Penerapan Aturan dan Sanksi
Penerapan aturan seragam sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepala sekolah. Pelanggaran terhadap aturan dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti peringatan lisan, tertundanya kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Meskipun belum ada aturan resmi terkait seragam sekolah baru untuk tahun 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan kebebasan dalam memilih seragam sekolah.