DiksiNasinews.co.id, Bandung – Streaming Online Ilegal yang sempat mencuat beberapa waktu silam, sekarang mendapatkan secercah titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah mengumumkan putusan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap Ilham Allamsyah, yang merupakan terdakwa dalam kasus streaming online ilegal ZAL TV. Putusan ini mulai berlaku sejak Selasa, (22/08/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara,” bunyi putusan tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan juga memberlakukan denda sebesar Rp 10 juta. Namun, jika denda tersebut tidak dapat mereka bayar, maka sebagai gantinya adalah pidana penjara selama 1 bulan. Keputusan ini jelas tertera dalam website SIPP. Senin, (28/08/2023).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan lain dari amar tersebut.
Putusan tersebut juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah para terdakwa jalani akan berkurang sepenuhnya dari pidana yang telah jatuh. Oleh karena itu, terdakwa tetap akan tetap dalam penahanan.
Sebelumnya, penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat telah memasuki proses hukum lanjutan. Berkas perkara ini telah lengkap (P-21) dan akan segera mereka limpahkan ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Deni Okvianto, menjelaskan bahwa berkas perkara ini telah lengkap dan cukup, termasuk dalam hal penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat naik ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga telah lengkap dan cukup,” ujar Deni.