Seharusnya warga seperti Tatang layak untuk mendapatkan bantuan sosial ( bansos ), namun ternyata baik Tatang maupun keluarganya tidak beruntung mendapatkan bansos tersebut. Padahal di saat yang sama banyak sekali jenis bansos dari pemerintah. Seperti, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya.
Kepala Dinas Sosial Ciamis Hendra Suhendra,S.Sos melalui Kepala Bidang Pemberdayaan (Kabid) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis, Ilmayasa mengatakan saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa perihal TBC bukan bagian atau urusan Dinas Sosial, namun Ilmayasa melemparkan ke Dinas Kesehatan.
“Wah kalau urusan TBC bukan ke Dinas Sosial, tetapi harus ke Dinas Kesehatan,” singkatnya Jumat (21/10/2022).
Namun demikian hal tidak senada dilontarkan Pejabat Fungsional Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Rinto saat dihubungi lewat telepon seluler ( ponsel ) menyatakan bahwa program khusus untuk pengidap TBC memang tidak tersedia secara khusus dari Dinsos tapi bisa diarahkan ke Dinas terkait lain dan pihak Desa tempat domisili si pasien dapat mendaftarkan langsung.
“Tapi kalau orang dengan TBC itu didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah desanya, otomatis akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti BPNT, PKH, BLT dan lainnya,” ucap Rinto.
Lebih lanjut Rinto menyatakan, jika Dinas Sosial hanya dapat memfasilitasi dari sektor bantuan kesehatan, seperti dibantu untuk pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Waluya.