Terdapat hutan belantara dengan sebutan Leuweung Gede (hutan tutupan) yang dianggap oleh penduduk Kuta sebagai hutan keramat. Jika ingin masuk menyusuri Leuweung Gede m banyak sekali pantangan yang tidak boleh dilanggar. Karena jika sampai dilanggar maka akan tertimpa malapetaka.
Pantangan tersebut cukup banyak dan terlihat sepele seperti larangan bersiul dan meludah, larangan memakai baju dinas, larangan memakai baju berwarna hitam, larangan berbicara sompral/kotor apalagi menimbulkan keributan. Larangan untuk tidak kencing sembarangan apalagi buang air besar, harus nyeker atau telanjang kaki, tidak boleh merusak ekosistem hutan atau mengambil ranting yang jatuh, apalagi kalau sampai membakar.
Bahkan sampai larangan membuat sumur dari zaman rulu sampai masa sekarang tidak boleh dilanggar. Tetapi ada baiknya juga karena dengan begitu penduduk tidak sembarangan dan berlebihan menggali tanah untuk keperluan air, dan tanah tidak labil.
Pada dasarnya jika hutan dirusak, maka akan timbul berbagai petaka seperti bencana erosi, longsor, susahnya mendapatkan air, dan lain sebagainya. Apa lagi makhluk hidup sangat tergantung pada keberadaan air. Terbayangkan betapa repotnya jika kita sehari saja tidak ada air dibandingkan tidak makan. Makanya disekitar Kampung Kuta masih bisa dilihat dan dirasakan suburnya air dari mata air pegunungan walaupun dimusim kemarau.
Pantangan lainnya dari Kampung Adat Kuta ini larangan memakai perhiasan mewah atau memperlihatkan hal-hal yang berhubungan dengan kemewahan duniawi, termasuk pangkat dan jabatan, kita disuruh hidup sederhana dan Budaya gotongroyong atau saling membantu tanpa pamrih yang dipegang teguh oleh penduduk Kampung Kuta.
Penduduk Kuta menerapkan rukun masyarakat sunda dalam kesehariannya. Rukun masyarakat sunda tersebut artinya silih asih, silih asuh, dan silih asah. Dalam bahasa Indonesia, silih asih artinya saling mengasihi sesama manusia.
Yang lebih unik, bila kita berwisata/berkunjung kesana tidak akan menemukan satupun pemakaman. Karena menurut kepercayaan yang turun temurun bahwa Kampung Kuta tempat mahluk hidup bukan tempat mahluk yang sudah mati/meninggal. Artinya larangan bilamana ada penduduk meninggal jenazahnya tidak boleh dikuburkan di wilayah Kampung Kuta, meskipun luas wilayahnya 185.192 hektar dan apabila larangan itu dilanggar, maka akan datang penyakit yang tidak ada obatnya dan alasan lainnya agar air tanah kawasan kampung kuta tidak tercemar.