80 Tahun Merdeka, Mengapa Rakyat Masih Belum Bebas dari Penderitaan?

HUT RI ke-80: FABEM Jatim Desak Pemerintah Tegakkan Hukum dan Lindungi Generasi Muda

DiksiNasi, SURABAYA – Delapan dekade setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, makna kemerdekaan Indonesia kembali menjadi pertanyaan besar.

Meski bangsa ini telah lama lepas dari penjajahan, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak rakyat yang hidup dalam belenggu kemiskinan dan ketidakadilan.

Generasi muda, yang seharusnya menjadi pilar masa depan, justru masih menghadapi tantangan serius.

Data lapangan menunjukkan anak-anak berusia 7 hingga 18 tahun terpaksa putus sekolah karena faktor ekonomi, kenakalan remaja, hingga terjerumus dalam tindak kriminal.

Kondisi ini membuat cita-cita kemerdekaan “mencerdaskan kehidupan bangsa” masih jauh dari harapan.

Kritik terhadap Pemerintah

Di tengah euforia peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, suara kritis datang dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Jawa Timur.

Wakil Koordinator Wilayah FABEM, Rahmat Nashrullah Sa’ Bani, menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan elite.

“Pemerintah harus lebih memperhatikan generasi bangsa ini dan jangan sampai hanya memikirkan keuntungan kelompok maupun diri sendiri,” kata Rahmat dalam keterangan persnya. Sabtu, (16/08/2025).

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap masih jauh dari kebutuhan rakyat kecil. Kemerdekaan politik tidak akan bermakna tanpa adanya kemerdekaan sosial dan ekonomi.

Dorongan untuk Tegakkan Keadilan

FABEM Jatim juga menyoroti lemahnya penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi.

Mereka menuntut DPR RI dan MPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah konkret memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

“Kami FABEM Jawa Timur, menegaskan sebagai jajaran pejabat negara harus menjadi contoh bagi rakyat Indonesia dengan mencegah untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rahmat.

Desakan ini sejalan dengan aspirasi publik yang menuntut hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Membiarkan korupsi, hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat dan memperlebar jurang ketidakadilan.