DiksiNasi, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjanji akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak masuk akal di perguruan tinggi negeri (PTN).
Janji ini disampaikan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI setelah munculnya protes dari mahasiswa terkait kenaikan UKT yang dianggap memberatkan.
“Saya berkomitmen untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami hentikan,” ujar Nadiem di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, Kemendikbudristek akan mengevaluasi dan memeriksa kenaikan UKT yang tidak wajar di beberapa PTN.
Dalam rapat tersebut, Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT harus rasional dan dilakukan secara bertahap.
“Saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan bahwa, kalaupun ada peningkatan, harus rasional, tidak tergesa-gesa,” katanya.
Kasus Kenaikan UKT di Berbagai PTN
- Universitas Indonesia (UI) telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah golongan UKT dari 11 menjadi 5, menyebabkan peningkatan bagi golongan 1-2. Meski begitu, UI menyediakan ruang konsultasi bagi mahasiswa yang keberatan dengan tarif baru ini.
- Di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), peningkatan biaya mencapai 100 persen, terutama di Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi yang mencapai Rp 33,5 juta per semester. Namun, setelah mendapat banyak protes, Unsoed berencana mencabut peraturan tersebut dan akan mengeluarkan aturan baru yang lebih adil.
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga mengalami kenaikan UKT, terutama pada kelompok 2-7, dengan UKT tertinggi mencapai Rp 7 juta. Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menyatakan bahwa penyesuaian UKT ini mempertimbangkan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi.
- Di Universitas Brawijaya (UB), kenaikan UKT muncul dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, yang juga berguna untuk pembangunan fasilitas kampus. Mahasiswa yang kesulitan membayar bisa mengajukan keringanan melalui Sistem Bantuan Keuangan (Sibaku).
Dampak Kenaikan
Kebijakan ini, telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Demo mahasiswa terjadi di beberapa wilayah, menuntut keadilan atas kenaikan biaya kuliah yang mereka nilai memberatkan.
Dampak kenaikan UKT meliputi:
- Beban Finansial: Mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus mencari dana tambahan atau bekerja paruh waktu untuk memenuhi biaya kuliah.
- Aksesibilitas: Pendidikan tinggi menjadi kurang terjangkau bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
- Diversitas Mahasiswa: Penurunan keragaman sosial dan ekonomi di kampus akibat biaya yang tinggi.
- Beban Kerja Mahasiswa: Mahasiswa terpaksa bekerja lebih banyak, mengurangi waktu belajar dan aktivitas akademis.
- Kesenjangan Pendidikan: Kenaikan UKT memperkuat kesenjangan antara mahasiswa dari keluarga mampu dan tidak mampu.
Evaluasi dan Solusi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan UKT.