DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna yang membahas Persetujuan Penjadwalan Ulang Pembayaran Pinjaman Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada PT. Bank Jabar Banten (BJB). Rapat ini, berlangsung di ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung Dewan. Jumat, (13/10/2023).
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., beserta Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang, MPd dan jajarannya menghadiri Rapat Paripurna ini. Turut hadir dalam kesempatan ini Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Jadwal rapat awalnya pukul 19.30 WIB, namun sempat terhambat karena belum terpenuhinya kuorum anggota dewan. Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, M.H., menyampaikan kepada wartawan bahwa rapat tidak akan dimulai sebelum kuorum terpenuhi, sesuai peraturan DPRD no 1 tahun 2020 yang mengharuskan kuorum terpenuhi untuk sahnya rapat.
“Saya tidak akan memulai rapat ini karena belum memenuhi kuorum, wartawan tolong catat ini. Sesuai peraturan DPRD no 1 tahun 2020, kuorum harus terpenuhi agar sah” ujar Nanang.
Defisit
Kabupaten Ciamis mengalami defisit anggaran yang cukup besar, yang memaksa mereka melakukan peminjaman uang sebesar Rp 250 miliar ke BJB pada tahun 2022. Wakil Ketua DPRD Ciamis, Dede Herli, menjelaskan bahwa solusi yang muncul adalah menyetujui pinjaman daerah setelah rapat paripurna pada 1 November 2022.
“DPRD Ciamis sudah rapat paripurna, jadi solusinya dengan menyetujui pinjaman daerah,” ujar Dede. Selasa, (01/11/2022).
Penyebab Defisit
Dede Herli membeberkan bahwa salah satu faktor penyebab defisit adalah pendapatan yang kurang dari pemerintah pusat, dan juga belanja yang melebihi prediksi, terutama terkait dengan PPPK yang seharusnya dibayar oleh APBN, tetapi akhirnya menjadi bebanAPBD.
“Kemudian ada faktor belanja yang di luar prediksi, terutama PPPK yang asal mulanya akan dibayar APBN, ternyata dibayar oleh APBD,” jelas Dede.
Persetujuan Anggota Dewan
Rapat Paripurna ini berjalan dengan cepat, dan seluruh anggota dewan menyetujui penjadwalan ulang pembayaran pinjaman ke BJB. Rapat ini sebagai tanggapan terhadap Surat Bupati Ciamis, no 900.1.3.4/BPKD.2/2023 tanggal 13 Oktober 2023, di mana Herdiat mengajukan permohonan persetujuan reschedule pembayaran pinjaman daerah jangka menengah ke BJB.
Penjelasan Bupati
Herdiat menjelaskan bahwa meskipun pinjaman jangka pendek telah selesai tahun ini, mereka masih memiliki kewajiban sebesar 133 miliar pada tahun 2024 mendatang.