DiksinasiNews.co.id, Priangan Timur – Pemerintah telah menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK terbaru di Jawa Barat (Jabar) naik 7 persen pada 2023 mendatang.
Kenaikan UMK juga berlaku di Priangan Timur, meliputi Garut, Kota dan Kabupaten Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Kabar baik dari kenaikan upah ini, harus disambut baik oleh warga Kota Tasikmalaya. Pasalnya, Kota Tasikmalaya menjadi kota dengan UMK terbaru tertinggi di Priangan Timur.
UMK terbaru Kota Tasikmalaya paling tinggi yakni sebesar Rp 2.533.341,02.
Menyusul di urutan kedua, yaitu Kabupaten Tasikmalaya berikisar sebesar Rp 2.499.954,13 per bulan.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Garut berada di posisi ketiga sebesar Rp 2.117.318,31 per bulan.
Upah Minimum Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.021.657,42 per bulan atau satu strip di atas Kabupaten Pangandaran.
Upah Minimum Kabupaten Pangandaran sudah melewati angka Rp 2 juta yakni sebesar Rp 2.018.389,00 per bulan.