Pelapor Korupsi Dana Zakat Jadi Tersangka: Puncak Gunung Es di Baznas Jabar?

Whistleblower Dikriminalisasi? Kasus Tri Yanto dan Tumpulnya Pelindung Pelapor Korupsi

banner 468x60

Dana Zakat Jumbo, Transparansi Minim

Potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, pada 2023, realisasinya hanya Rp33 triliun.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebagai lembaga resmi pemerintah, mengelola dana ini dengan batas operasional maksimal 12,5%.

Namun laporan Tri menyebut Baznas Jabar pernah menggunakan hingga 20% dana operasional pada 2021–2023.

Ia mengungkap lonjakan pengeluaran untuk sewa kendaraan, penambahan staf, dan tunjangan yang beberapa kalangan tidak proporsional.

“Saya melihat penggunaan dana zakat tidak lagi fokus pada masyarakat, tapi mengarah ke operasional mewah,” katanya.

Baznas Jabar: Tidak Ada Korupsi

Menanggapi tuduhan tersebut, Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal juga mengatakan audit dari Inspektorat Jabar, Baznas RI, dan Kementerian Agama tidak menemukan unsur korupsi.

Bahkan, audit syariah oleh Kemenag menyatakan Baznas Jabar memperoleh skor kepatuhan syariah sebesar 86,73 dan transparansi 87,50.

“Tuduhan tidak terbukti. Pelanggaran justru terjadi karena Tri mengakses dokumen tanpa izin,” kata Faisal.

Pertaruhan Kepercayaan Publik

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan pihaknya sedang menyusun regulasi baru untuk memperbaiki tata kelola seleksi pimpinan Baznas. Ia menjanjikan pengawasan yang lebih intensif.

Namun bagi banyak pengamat, hal itu belum cukup.

Kasus Tri Yanto menyoroti persoalan utama: ketika pelapor korupsi dibungkam, siapa lagi yang berani bersuara?

banner 336x280

Komentar