DiksiNasi, Ciamis – Saat melakukan transaksi jual beli, khususnya dalam pembelian mobil melalui leasing, uang muka atau down payment (DP) biasanya tidak dapat kembali jika pengajuan kredit mendapat penolakan atau transaksi batal.
DP masuk sebagai bagian dari harga jual tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani saat pengajuan kredit.
Namun, pengecualian berlaku jika pembatalan penyebabnya adalah kesalahan pihak leasing, misalnya kesalahan administrasi atau pelanggaran prosedur.
Dalam situasi tersebut, DP dapat kembali.dan
Nasib DP dan Cicilan Ketika Mobil Ditarik Leasing
Mobil yang masuk tarikan leasing karena kredit bermasalah dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen terkait nasib DP dan cicilan.
Secara umum, DP tidak dapat kembali karena menjadi bagian dari harga jual mobil.
Namun, jika penarikan penyebabnya adalah pihak leasing yang melanggar prosedur, konsumen berhak menuntut pengembalian uang muka.
Sementara itu, meskipun mobil telah ditarik, kewajiban untuk membayar cicilan tetap berjalan sesuai perjanjian kredit.