Status Uang Muka Jika Jual Beli Batal: Penjelasan dan Ketentuan Hukum

DP masuk sebagai bagian dari harga jual tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani saat pengajuan kredit.

banner 468x60

Hal ini karena cicilan masuk sebagai pembayaran atas penggunaan mobil selama masa kredit.

Pembatalan Jual Beli: Status Uang Muka

Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1464 KUHPerdata menyebutkan bahwa dalam perjanjian jual beli, pihak yang memberikan uang panjar atau DP tidak dapat membatalkan pembelian begitu saja tanpa konsekuensi.

banner 336x280

Jika pembatalan terjadi oleh pembeli, DP tidak dapat kembali.

Sebaliknya, jika pembatalan terjadi oleh penjual tanpa alasan yang sah, penjual harus mengembalikan uang muka beserta kompensasi yang setara.

Perjanjian Leasing dan Pembiayaan

Uang muka yang terbayar saat pembelian kendaraan dengan sistem kredit atau leasing juga masuk dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Berdasarkan POJK No. 35/2018, uang muka yang konsumen bayarkan kepada perusahaan pembiayaan merupakan bagian dari perjanjian antara debitur (pembeli) dan kreditur (perusahaan leasing).

Dalam situasi pembatalan, perjanjian inilah yang menjadi dasar untuk menentukan nasib DP tersebut.

Kesimpulan

Pada dasarnya, uang muka dalam jual beli tidak dapat kembali jika pembeli membatalkan transaksi.

Namun, dalam perjanjian leasing, DP bisa kembali jika kesalahan berada pada pihak leasing.

Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk memahami dengan baik isi perjanjian sebelum menandatangani kesepakatan kredit atau pembiayaan kendaraan.

banner 336x280