Hal ini karena cicilan masuk sebagai pembayaran atas penggunaan mobil selama masa kredit.
Pembatalan Jual Beli: Status Uang Muka
Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1464 KUHPerdata menyebutkan bahwa dalam perjanjian jual beli, pihak yang memberikan uang panjar atau DP tidak dapat membatalkan pembelian begitu saja tanpa konsekuensi.
Jika pembatalan terjadi oleh pembeli, DP tidak dapat kembali.
Sebaliknya, jika pembatalan terjadi oleh penjual tanpa alasan yang sah, penjual harus mengembalikan uang muka beserta kompensasi yang setara.
Perjanjian Leasing dan Pembiayaan
Uang muka yang terbayar saat pembelian kendaraan dengan sistem kredit atau leasing juga masuk dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Berdasarkan POJK No. 35/2018, uang muka yang konsumen bayarkan kepada perusahaan pembiayaan merupakan bagian dari perjanjian antara debitur (pembeli) dan kreditur (perusahaan leasing).
Dalam situasi pembatalan, perjanjian inilah yang menjadi dasar untuk menentukan nasib DP tersebut.
Kesimpulan
Pada dasarnya, uang muka dalam jual beli tidak dapat kembali jika pembeli membatalkan transaksi.
Namun, dalam perjanjian leasing, DP bisa kembali jika kesalahan berada pada pihak leasing.
Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk memahami dengan baik isi perjanjian sebelum menandatangani kesepakatan kredit atau pembiayaan kendaraan.