Selain itu, dengan mendaftarkan hak cipta, para pencipta juga dapat memperoleh keuntungan ekonomis dari hasil karya mereka. Dalam bisnis kreatif, hasil karya yang dilindungi hak cipta dapat menjadi aset yang bernilai tinggi dan dapat dijual atau disewakan kepada pihak lain. Selain itu, para pencipta juga dapat memperoleh royalti dari penggunaan karya mereka oleh pihak lain.
Pendaftaran hak cipta juga dapat memperkuat daya saing dalam pasar global. Dalam era globalisasi seperti saat ini, para pelaku bisnis kreatif harus mampu bersaing dengan produk-produk dari negara lain.
Dengan mendaftarkan hak cipta, para pelaku bisnis kreatif dapat memperoleh keuntungan dari pengakuan internasional atas hak cipta mereka. Hal ini dapat meningkatkan citra produk dan merek mereka di mata konsumen internasional.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak penciptaan, dengan syarat pencipta harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan sanksi bagi pelanggar hak cipta, seperti penghapusan karya yang melanggar dan denda hingga pidana penjara.
Dalam era digital seperti saat ini, penting bagi para pencipta untuk memahami hak cipta dan perlindungan hukum yang tersedia untuk karya mereka. Selain itu, para pelaku bisnis kreatif juga harus mampu memanfaatkan hak cipta sebagai aset yang bernilai tinggi dalam bisnis mereka. Dengan demikian, bisnis kreatif di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta bersaing dengan produk-produk dari negara lain di pasar global.