Wajib Tahu ! Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuan Dana Desa

DIKSI KOGNISI17 Dilihat
banner 468x60

Untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, diatur dalam Permendes 13/2020. sedangkan untuk peraturan penggunaan dana desa tahun 2022 diatur dalam Permendes 7/2021.

Inilah Tiga poin utama prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Permendes 7/2021.

banner 336x280

Pertama Bentuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Desa, ada beberapa prioritas upaya terpadu demi mencapai tujuan berkelanjutan diantaranya, penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.

Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola bumdes untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, serta peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDES) atau badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Kedua Program Prioritas Nasional di Desa kewenangan diprioritaskan untuk upaya-upaya terpadu sebagai berikut, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan dalam pembangunan desa, pendataan desa, pemetaan potensi atau sumber daya, dan
pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, mewujudkan desa tanpa kelaparan, pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

Ketiga Program Mitigasi, penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa serta mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

banner 336x280