Program Ketahanan Pangan Harus Diutamakan, Tak Boleh Mengabaikan Azas Kepatuhan dan Kepatutan, Ombudsman: Jangan Macam Macam

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id – Program ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan sebagai panduan bagi desa-desa dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 yang berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 yang menjadi pedoman mengenai ketahanan pangan di desa.

Pada tahun 2022, sebanyak dua puluh persen dari total dana desa, mencapai Rp. 13,6 triliun, dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini akan terus dilanjutkan pada tahun 2023 sebagai komitmen Pemerintah dalam mengantisipasi potensi krisis pangan.

banner 336x280
Untuk mencapai tujuan ketahanan pangan yang berkelanjutan, dana desa harus terlaksana melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat desa akan memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, sambil meningkatkan gizi masyarakat sebagai investasi jangka panjang bagi desa.

Penting untuk diingat bahwa meskipun Dana Desa mengalir dalam bentuk hibah, program ini bukanlah bantuan sosial semata. Sebaliknya, dana ini merupakan bentuk penyertaan modal dari anggaran Dana Desa, sehingga masyarakat desa haruslah melibatkan diri secara aktif dalam pengelolaannya.

Bagi pemerintah desa yang mengutamakan kesejahteraan warganya, penting untuk menyusun payung hukum sebelum memberikan bantuan tersebut kepada penerima manfaat. Misalnya, dengan membuat Surat Keputusan Perbekel yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

banner 336x280