DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Aturan tentang penggunaan barang bekas dalam proyek pembangunan ruang kelas baru adalah langkah yang penting untuk menjaga kualitas dan keamanan lingkungan belajar.
Kendala dapat muncul ketika pihak pemborong atau pelaksana proyek tidak mematuhi komitmen yang telah jelas tercantum dalam kontrak dengan dinas pendidikan. Penggunaan barang bekas yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengurangi kualitas ruang kelas baru dan membahayakan siswa serta staf pengajar.
Demikian pula, hak penggunaan ruang kelas perlu mendapatkan penjagaan yang ketat. Ini bisa mengganggu proses pembelajaran dan menghambat penggunaan fasilitas baru yang seharusnya lebih baik.
Bagaimana sanksi hukum yang berlaku dalam kasus-kasus seperti ini? Undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban dalam kontrak konstruksi dan penggunaan fasilitas pendidikan dapat memberikan dasar hukum untuk mengatasi situasi ini.
Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Dinas Pendidikan (DisDik) Kabupaten Ciamis, Ade Tatang, menyebutkan jika semua permasalahan tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya. Ade menyebut jika permasalahan tersebut sudah berada dalam lingkungan pengawas atau konsultan pekerjaan.